Walaupun dilihat
secara kasat mata, Beliau melaksanakan poligami. Namun sebetulnya Beliau
tidak setuju hal tersebut.
Poligami adalah
mengawini beberapa lawan jenisnya dalam waktu yang sama. Atau poligami
adalah perkawinan antara seorang laki-laki dengan lebih dari satu orang
perempuan. Lawannya adalah poliandri, yaitu perkawinan antara seorang
perempuan dengan beberapa orang laki-laki.
Kalau kita
mengkaji sejarah, maka kita akan mengetahui bahwa poligami sudah ada sejak
sebelum Islam datang. Bahkan poligami merupakan warisan dari orang-orang
Yahudi dan Nashrani, sampai pada masa Martin luther, seorang penganjur
besar Protestan, tidak nampak adanya larangan poligami. Bahkan Yahudi
memperbolehkan poligami tanpa batas. Hal ini bisa dilihat bahwa Nabi
Ya'qub, Nabi Daud, dan Nabi Sulaiman mempunyai banyak istri.
Melihat poligami
tanpa batas tersebut, Islam datang membenahi termasuk dalam hal ini adalah
poligami yang tidak terbatas. Islam membatasi poligami dengan syarat harus
ADIL. Hal tersebut berdasarkan pada QS.Annisa' 4:2-3 .
"Dan jika kamu
takut tidak akan berlaku adil terhadap (hak-hak) perempuan yatim (bilamana
kamu mengawininya), maka kawinilah wanita-wanita (lain) yang kamu senangi,
dua, tiga atau empat. Kemudian jika kamu takut tidak akan dapat berlaku
adil, maka (kawinilah) seorang saja atau budak-budak yang kamu miliki.Yang
demikian itu adalah lebih dekat tidak berbuat aniaya."
Ayat tersebut
turun sebab banyak anak perempuan yatim dan janda yang menjadi korban
perang. Sebelum ayat tersebut turun, banyak sahabat yang mempunyai istri
lebih dari empat orang. Setelah ayat tersebut turun, Rasulullah
memerintahkan para sahabat untuk memilih istri empat dan menceraikan
sisanya.
Pertanyaannya
sekarang adalah bisakah suami bersikap adil terhadap istri-istrinya?
Alquran sendiri dalam QS.Annisa' ayat 129 mengatakan:
"Dan
sekali-kali kamu tidak akan dapat berlaku adil diantara
istri-istrimu, walaupun kamu sangat ingin berbuat demikian. Karena itu
janganlah kamu terlalu cenderung kepada yang kamu cinta, sehingga kamu
biarkan yang lain terkatung-katung..."
Kalau kita
mencermati QS. Annisa' 2-3 dan Qs. Annisa' 129 terdapat pertentangan. Yang
satu menyuruh poligami, tapi harus adil. Ayat selanjutnya menjelaskan
bahwa suami tidak akan bisa berlaku adil.Berarti ayat tersebut menyuruh
untuk monogami saja.
Lantas bagaimana dengan Rasulullah sendiri? Kebanyakan
mereka yang berpoligami mengatakan bahwa poligami adalah sunnah Nabi.
Benarkah demikian? Alasan jika memang dianggap sunah, mengapa Nabi tidak
melakukannya pertama kali dalam berumah tangga?
Realitanya, Nabi sepanjang hayatnya lebih lama
bermonogami daripada berpoligami. Rumah tangga Nabi bersama istri
tunggalnya, Khadijah binti Khuwailid RA, berlangsung selama 28 tahun. Baru
kemudian, dua tahun sepeninggal Khadijah, Nabi berpoligami. Itupun Beliau
jalani hanya sekitar 8 tahun dari sisa hidup Beliau.
Sunah, seperti yang didefinisikan Imam Syafi'i, adalah
penerapan Nabi Muhammad SAW terhadap wahyu yang diturunkan. Sedang dalam
QS Annisa' 2-3 tersebut menerangkan tentang perlindungan terhadap anak
yatim dan janda korban perang. Menurut Imam Ibn al-Atsir (544-606H) dalam
kitab Jami' al-Ushul bahwa poligami Nabi adalah media untuk
menyelesaikan persoalan sosial pada waktu itu. Terbukti kebanyakan dari
istri-istri Nabi adalah janda yang ditinggal mati syahid suaminya, kecuali
Aisyah binti Abu Bakar RA.
Melihat kenyataan lain bahwa Nabi melarang menantu
Beliau, Ali bin Abi Thalib RA, melakukan poligami. Nabi Muhammad Marah
besar ketika mendengar putri Beliau, Fatimah binti Muhammad SAW, akan
dipoligami Ali bin Abi Thalib RA. Ketika mendengar rencana itu, Nabi
langsung menuju masjid dan naik mimbar, lalu berseru, "Beberapa
keluarga Bani Hasyim bin al-Mughirah meminta izin kepadaku untuk
mengawinkan putri mereka dengan Ali bin Abi Thalib. Ketahuilah, aku tidak
akan mengizinkan, sekali lagi tidak akan mengizinkan. Sungguh tidak aku
izinkan kecuali Ali bin Abi Thalib menceraikan putriku, kupersilahkan
mengawini putri mereka. Ketahuilah. putriku itu bagian dariku, apa yang
mengganggu perasaannya adalah menggangguku juga, apa yang menyakiti
hatinya adalah menyakiti hatiku juga." (Jami' al-Ushul, juz XII, 162,
Nomor hadits:9026)
Seperti yang dikatakan Nabi, poligami akan menyakiti hati
perempuan dan juga menyakiti hati orang tuanya. Jika pernyataan Nabi
diatas dijadikan dasar, maka yang sunah adalah tidak mempraktekkan
poligami. Dan Ali bin Abi Thalib RA tetap bermonogami sampai Fathimah RA
wafat.
Kalaupun masih ingin melakukan poligami, Muhammad Rasyid
Ridha mencantumkan beberapa hal yang boleh dijadikan alasan berpoligami,
antara lain:
-
Istri mandul
-
Istri yang mempunyai penyakit yang dapat menghalangi
suaminya untuk memberi nafkah batin.
-
Bila suami mempunyai kemauan seks yang over dosis,
sehingga bila istri haid dikhawatirkan dirinya berbuat serong.
-
Bila suatu daerah yang jumlah perempuannya lebih banyak
dari laki-laki. Sehingga bila tidak poligami dikhawatirkan banyak wanita
yang berbuat serong.
Wallahu a'lam
bisshowab
*Penulis adalah dosen UNU Surakarta di Andong, mahasiswa pasca sarjana UMS dan ustadz Ponpes Zumrotuttholibin
BACK>>>
|